Jumat, 09 Februari 2018

Di Paris, Pegang Handphone didalam Mobil Didenda Rp. 2 jutaan


CAHAYAKASINO.COM - Di prancis negara tersebut menetapkan aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone, Aturan dengan adanya larangan bagi pengemudi memegang handphone bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.

Bagi yang melanggar dendanya adalah pengurangan poin izin mengemudi dan denda sebesar 135 Euro ( Rp.2,2 juta ).

Di negara tersebut di berlakukan aturan baru terkait dengan kecepatan di jalur dua arah , puncaknya asalnya adalah 90km/jam, tapi sekarang 80km/jam.

Handphone yang semakin canggih penyalahgunaan beragam mulai dari Facebook, selfie dan lain sebagainya , Handphone memang kerap menjadi pemecah konsentrasi saat berkendara.

SHARE THIS

Author:

Kumpulan Berita Terpercaya

0 komentar: